Medan, Sumatera Utara - Puluhan massa berada di D'Caldera Coffee, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara. Massa ini hadir untuk menolak eksekusi oleh yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan.
Tulisan di spanduk tersebut bertuliskan, "Negara Harus Melindungi Putusan PTUN yang Telah Inkrah."
Ratusan personil kepolisian juga telah berada di lokasi untuk segera melakukan pengamanan eksekusi. Suasana sempat memanas. Para massa aksi yang berada di barisan depan bergesekan dengan brigade polisi.
Aksi saling dorong dan tarik pun tak terhindarkan saat petugas juru sita membacakan putusannya. Satu korban terluka di bagian mulut mewarnai eksekusi ini.
Diketahui, upaya untuk eksekusi ini sudah kali ketiganya. Kuasa Hukum Jonni Silitonga, Pemilik D'Caldera Coffe John Robert mengatakan sebelumnya sempat memberikan surat permohonan kepada Polda Sumut untuk perlindungan hukum. Hal itu ditandai dengan surat bernomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022 pada pekan lalu.
"Mewakili klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, yang mana klien kami merasa dizolimi atas keluarnya surat nomor W2U1/1198/HK02/2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn," ungkapnya.
Dia menjelaskan permohonan perlindungan hukum ini mereka buat, sebab kliennya adalah sebagai pemilik sah dan menguasai objek perkara sejak tahun 2006 hingga saat ini. Dikatakan hal itu dapat dibuktikan kepemilikannya oleh dr John Robert dengan bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.
"Selain itu, atas perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Bahkan klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua PN Medan pada tahun 2020," jelasnya.
Jonni menyebutkan, bahwa atas penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/Mdn itu, pihaknya telah melakukan gugatan perlawanan dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.
Dia juga menuturkan, bahwa yang berhak membatalkan legalitas SHM adalah merupakan kewenangan keputusan PTUN karena diterbitkan oleh BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
"Bahwa perlu kami tegaskan eksekusi ini adalah ketiga kalinya dan selalu mendapatkan pengamanan dari kepolisian yang menurut kami berat sebelah. Sebab kami sudah menunjukkan SHM klien kami serta putusan PTUN yang menegaskan milik klien kami," tutupnya.
Setelah beberapa jam bergesekan, petugas kepolisian akhirnya memaksa masuk dan mengamankan puluhan massa aksi D'Caldera Coffee yang sebelumnya berupaya menghalangi petugas eksekusi.(BSG/LNO)
Load more