Tapanuli Utara, Sumatera Utara – Sama-sama merasa jadi korban, dua orang warga Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, yang terlibat perkelahian melaporkan satu sama lain ke pihak berwajib.
“Perkelahian antara kedua warga tersebut terjadi pada Rabu (25/5/2022),” kata Kepala Seksi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (13/7/2022).
Walpon mengungkapkan, pemicu terjadinya perkelahian kedua warga yang satu marga itu karena tersinggung saat sedang minum tuak di sebuah kedai. “Usai terlibat perkelahian, Sardo Tambunan dan Pahodden Tambunan saling melapor ke Polres Tapanuli Utara. Dan saat keduanya berkelahi melibatkan orang lain yaitu Geofanny Tambunan (18) dan Normal Tambunan (64), semuanya warga yang sama,” jelasnya.
Selanjutnya, Sardo Tambunan melaporkan Pahodden Tambunan dan Geovany Tambunan karena melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Begitu juga Pahodden Tambunan melaporkan Sardo Tambunan dan orang tuanya, Normal Tambunan karena melakukan penganiayaan juga.
“Setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, penyidik menetapkan Pahodden Tambunan dan Geofanny Tambunan sebagai tersangka atas pengaduan Sardo Tambunan,” kata Walpon.
Sedangkan dalam pengaduan Pahodden Tambunan, penyidik Reskrim menetapkan Normal Tambunan sebagai tersangka.
Load more