“Setelah penetapan tersangka atas kedua kasus pengaduan tersebut, sehingga kedua belah pihak sepakat melaksanakan perdamaian. Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang diserahkan kepada penyidik. Penyidik Reskrim pun melakukan gelar perkara dan disepakati untuk dilaksanakan Restorative Justice dan kedua pengaduan tersebut pun dihentikan penyidikannya," jelasnya.
Walpon menjelaskan kasus perkelahian tersebut berhasil diselesaikan dengan cara Restorative Justice (penyelesaian konflik hukum dengan jalan mediasi antara tersangka dengan korban), atau yang sering disebut jalan damai.
“Restorative Justice yang dilakukan oleh Polres Tapanuli Utara, mengacu pada Perkap Nomor 8 Tahun 2001, dimana dalam perkap tersebut ada beberapa kasus yang bisa dilakukan mediasi, jika pertimbangannya lebih baik dari pada proses hukum melalui proses pengadilan,” Walpon menambahkan. (ssg/wna)
Load more