Sibolga, Sumatera Utara - Personel Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil menangkap dua orang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Kedua pria tersebut berinisial AL (43) warga Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Belakang, dan JIT (22) warga Jalan DR IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kota Sibolga.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi tentang adanya pengedar narkotika,” jelasnya.
Sebagai barang bukti, petugas menemukan sabu-sabu terbungkus plastik bening, uang Rp500 ribu, dua unit HP milik tersangka. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi oleh tersangka AL, namun sebelum sabu-sabu dikonsumsi oleh tersangka digerebek petugas sehingga kedua tersangka diamankan,” jelas Sormin.
Lebih lanjut diterangkan, tersangka AL membeli sabu-sabu dari tersangka JIT lebih dari satu kali. “Sementara tersangka JIT membeli sabu-sabu dari seseorang yang identitasnya telah kita kantongi,” katanya.
Dalam catatan kepolisian, tersangka AL sudah pernah dihukum pada tahun 2010 silam dalam kasus narkoba dan pencurian, divonis selama 12 tahun di Lapas Kelas IIA Sibolga, dan 5 tahun dijalani di Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Tersangka AL sebelumnya bekerja sebagai aparat pemerintahan dan telah dipecat serta telah berumahtangga dengan anak dua orang, dan selama tersangka menjalani hukuman dengan isteri telah bercerai, dan kemudian berumahtangga lagi dan dikaruniai empat orang anak, dan tinggal di Jalan R. Suprapto Gg. Saroha, sedangkan tersangka JIT belum pernah dihukum dan belum berumahtangga,” terang Sormin.
Load more