“Tersangka AL dan JIT ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tegasnya. (spn/wna)
Load more