"Katanya negara ini kita harus patuh dengan hukum, tapi pemerintahnya yang itu patuh tidak dengan hukum? Kita sudah surati secara dokumen lengkap. Bayangkan, surat yang kita ajukan 3 bulan tidak dibalas. Jadi kita ini dianggap apa? Patung? Boneka?” Lanjutnya.
Togu menilai BUP BP Batam menagih pungutan Rp 34 miliar tanpa ada dasar yang jelas. "Kalau kuasa hukum kita tadi bilang ini sudah pemerasan, kalau saya bilang ini penyalahgunaan wewenang," tambah Togu.
Hingga kini, PT Asta Samudera masih menunggu arahan dari kuasa hukum mereka untuk langkah selanjutnya. Pihaknya juga berharap agar masalah bisa diselesaikan lewat bukti-bukti yang ada dan dengan cara yang benar.
"Kita minta hal itu terelesaikan itu sesegera mungkin. Jangan jadi pejabat kalau tidak bisa memberikan keputusan, duduk tidur aja. Mau dibawa kemana negara ini. Kasihan rakyat," tutupnya.
Dikonfirmasi Kepala Badan Usaha Pelabuhan Batam (BUP) Dendi Gustinandar mengalihkan jawaban. Dendi justru menyarankan konfirmasi kepada Humas BP kawasan Tuty Sirait. Namun tanggapan Tuty juga terkesan menghindar, “Saya masih meeting,” jawabnya via percakapan WA, Rabu (13/7/2022).(AHS/LNO)
Load more