Bandar Lampung, Lampung - Diduga dianiaya oleh rekannya di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Bandar Lampung, Rio Febrian (17) salah satu narapidana anak meninggal dunia.
Menurut Rosilawati, orang tua Rio Febrian, sebelumnya ia mendapat informasi dari pihak perawat agar membesuk anaknya. Namun, ketika keluarga membesuk pada Senin (11/7/2022), ia mendapati tubuh anaknya dipenuhi luka dan tidak bisa bergerak serta berbicara. “Banyak memar dari kepala sampai kaki, kepala, jidat, bahu, badan memar semua sampai badan-badannya," kata Rosilawati, Rabu (13/7/2022).
"Luka lebamnya masih baru. Kemungkinan anakku dianiaya pada Minggu (10/7/2022), sebab saat membesuk Senin (11/7/2022), kondisi luka lebam itu masih baru," jelas Rosilawati lagi.
Ketika sampai di rumah sakit, kondisi kesehatan Rio Febrian menurun dan dibawa masuk ke ruang ICU. Tidak lama anak bungsunya itu dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter rumah sakit pada Selasa 12 Juli 2022 lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
"Saat posisi korban dalam keadaan sekarat, dia menunjukkan kertas yang ditandatangani untuk diam. Korban disuruh untuk diam setelah menandatangani kertas itu. Kami tidak tahu apa maksudnya korban menunjukkan kertas yang ditandatangani, karena korban tidak bisa ngomong," papar Rosilawati.
Sementara itu, Nira Oktasari (30) kakak korban, mengatakan adiknya tewas diduga dikeroyok sejumlah orang dalam satu ruangan penjara. Padahal keluarga baru seminggu lalu membesuk RF di tahanan khusus anak tersebut dan masih sehat.
"Saat kami jenguk korban itu tidak apa-apa dan masih sehat saja," ujarnya.
Keluarga RF berharap agar kepolisian serta pihak LPKA Kelas II A Lampung, mengusut pengebab kematian adiknya dan menghukum para pelaku.
"Kami tidak terima adik kami dilakukan seperti ini hingga meninggal dunia, hukum mereka (pelaku) yang menewaskan adik kami, harus ada perlakuan seadil-adilnya untuk adik kami," pungkasnya. (puj/wna)
Load more