Humbahas, Sumatera Utara – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, meningkatkan deteksi dini peredaran narkotika di dalam Rutan.
Sebanyak 15 kamar hunian digeledah oleh petugas Rutan Humbahas bersama Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).
"Sesuai SOP, sebelum penggeledahan badan WBP, seluruh kamar hunian dipastikan terkunci. Selanjutnya, kita mengeluarkan penghuni kamar sesuai sasaran. Kemudian dilakukan penggeledahan badan WBP dan kamar hunian,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan dalam razia insidentil itu, sambung Herry, pihaknya menemukan tujuh unit handphone, lima earphone, sembilan baterai handphone, 10 sajam (senjata tajam), dua gunting, dan nihil narkoba.
"Penggeledahan kita laksanakan untuk menciptakan situasi rutan yang aman dan terkendali. Kegiatan ini akan dilaksanakan berkelanjutan, waktu dan sasaran secara acak. Barang temuan selanjutnya kita inventarisir dan diamankan ke lemari penyimpanan barang bukti yang selanjutnya dilakukan pemusnahan," jelasnya.
Dalam rentan waktu seminggu, petugas Rutan Humbahas sudah dua kali menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam rutan. Kasus pertama penggagalan upaya penyelundupan sabu ke Rutan tersebut terungkap pada Sabtu (2/7/2022) lalu.
Upaya penyelundupan sabu tersebut menggunakan modus penitipan barang untuk warga binaan. Herry menjelaskan, saat itu petugas Rutan Humbahas yang bertugas di pintu itama memeriksa barang bawaan dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas di dalam bungkus detergen seberat kurang lebih 5 gram.
Selanjutnya kasus kedua terjadi pada Kamis (7/7/2022). Modusnya juga sama. Namun upaya penyelundupan sabu-sabu ke warga binaan juga berhasil digagalkan petugas. Kedua kasus itu sudah dilimpahkan ke Polres Humbahas guna diproses hukum. (ssg/wna)
Load more