Deli Serdang, Sumatera Utara - Tiga calon
pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Singapura digagalkan berangkat dari Bandara Internasional
Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara Rabu (13/7/2022) sore.
Para pekerja migran ilegal tersebut, tidak memiliki dokumen lengkap seperti visa, perjanjian kerja, asuransi ketenagakerjaan untuk PMI dan kartu tenaga kerja luar negeri.
Para
pekerja migran ilegal tersebut, tidak memiliki dokumen lengkap seperti visa, perjanjian kerja, asuransi ketenagakerjaan untuk PMI dan kartu tenaga kerja luar negeri.
"Seluruh
pekerja migran ilegal ini berasal dari Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, dan Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dimana dua dari Cirebon dan 1 orang lainnya warga asal Lombok tengah, jadi tiga wanita itu dilakukan pemeriksaan petugas Imigrasi Bandara Kualanamu dan dinyatakan bekerja secara non prosedural," terang Kepala BP3MI Medan Siti Rolijah, yang diterima tvOnenews.com, Rabu (13/7/2022).
Penggagalan para calon PMI ilegal ini berawal, dari informasi adanya dua perempuan hendak berangkat ke luar negeri melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu menggunakan pesawat Batik Air ID 7141.
Load more