Saat melintas di Jalan Baja, korban dihadang dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario.
"Kemudian salah seorang pelaku merampas tas yang dipakai korban. Selanjutnya melarikan diri ke arah Paya Pasir. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2.600.000 berupa 1 unit handphone dan uang tunai Rp200 ribu," paparnya.
Kini, kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4E dari KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun," ujarnya. (dsg/nsi)
Load more