Lahat, Sumatera Selatan - Krismonika Gusta (23), ibu rumah tangga telah mendekam di balik jeruji besi selama 1,4 tahun di Lapas Kelas IIA Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Ia menjadi korban kriminalisasi Satres Narkoba Polres Lahat yang akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 2061 K/Pid.Sus/2022.
Krismonika ditangkap dan menjadi korban kriminalisasi oleh Satres Narkoba Lahat pada 20 Januari 2021 sekitar pukul 17.30 WIB di Perumnas Residen Pelangi, Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan saat Kasat narkoba Polres Lahat masih dijabat oleh AKP Zulfikar yang saat ini pindah tugas ke Polda Sumsel. Sementara Kapolres Lahat saat itu dijabat oleh AKBP Ahmad Gusti Hartono yang saat ini menjabat Kapolres Musi Rawas.
Krismonika dituduh menjadi pengedar Narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan petugas setelah beberapa kali melakukan penggeledahan di dalam mobil Agya berwarna merah milik Krismonika Gusta, dengan nomor polisi (Nopol) BG 1540 EI.
Namun menurut keluarga Krismonika, barang bukti itu ditemukan oleh Satres Narkoba Polres Lahat setelah melakukan penggeledahan berkali-kali, sehingga pihak keluarga menganggap petugas Satres Narkoba Lahat mengada-adakan barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi tersebut.
Bagi Krismonika, penderitaannya berawal dari tuduhan pihak Satres Narkoba Lahat terhadapnya, penggeledahan yang tidak sesuai SOP, saat menangkap Krismonika pihak Satres Narkoba Polres Lahat tidak menunjukkan Sprint hingga ia dipaksa menandatangani BAP dengan dijanjikan pasal tuntutan akan diubah.
Sebelumnya, tak sedikit usaha keluarga untuk menyelamatkan Krismonika dari kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak Satres Narkoba Polres Lahat. Mulai dari melaporkan perbuatan Satres Narkoba Lahat ke Kapolri, Kapolda, Kapolres Lahat, Irwasda Polda Sumsel, dan Provam Polda Sumsel. Tak sampai di sini, pihak pengacara Krismonika dinyatakan kalah saat pra peradilan pada tanggal 17 Februari 2021, sehingga Krismonika terus menjalani proses hukum hingga akhirnya harus mendekam di penjara.
Proses hukum pun terus berjalan. Saat itu JPU Kejaksaan Negeri Lahat, Muhammad Abby Habibullah, menuntut Krismonika dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan diputus Pengadilan Negeri Lahat melalui hakim yang diketuai oleh Renaldo Meiji Hasoloan Tobing menjatuhkan vonis selama 1,6 tahun kepada Krismonika dengan denda Rp1 miliar.
Tak puas dengan putusan hakim PN Lahat, pada 4 November 2021 JPU Kejaksaan Negeri Lahat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Pada putusan tanggal 24 November 2021, Pengadilan Tinggi Palembang menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Lht tanggal 14 Oktober 2021.
Akhirnya, keluarga Krismonika melalui pengacaranya mengajukan kasasi ke MA, setelah sekian lama menunggu hingga akhirnya MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 253/PID/ 2021/PT PLG tanggal 24 November 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Lht tanggal 14 Oktober 2021.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, akhirnya perjuangan kami mencari keadilan dapat terjawab melalui putusan Mahkamah Agung," kata Krismonika, Kamis (14/7/2022).
Krismonika dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara selama 1,4 tahun. Selama di penjara, ia mengalami tekanan batin yang membuatnya semakin terpuruk. Apalagi dia harus meninggalkan anaknya yang masih balita.
Kini Krismonika bersama keluarga dan pengacaranya akan melakukan langkah hukum selanjutnya atas fitnah dan kezoliman yang telah dilakukan Satres Narkoba Polres Lahat atas dirinya, hingga harus menjalani hukuman penjara selama 1,4 tahun atas perbuatan kriminal yang tidak dilakukannya.
"Saya dan keluarga mengucapkan ribuan terima kasih, kepada semua pihak yang telah berjuang bersama saya, karena ketika kebebasan saya terampas, dengan modal semangat dan keyakinan dapat terus mengawal perkara saya hingga diputus bebas dari segala tuntutan dari MA," pungkasnya.
(ayh/wna)
Load more