Batam, Kepuluan Riau – Akhirnya Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Dendi Gustindar buka suara soal tagihan Rp34,6 miliar terhadap Kapal MV Seniha. Ia menyebutkan keluhan pengusaha kapal terkait tagihan tersebut, BP Kawasan Batam memliki dasar hukum penagihan.
Bahkan, sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan Kawasan Batam, mengenai tarif layanan dan jasa BUP laut, yakni biaya labuh jangkar dan biaya tambat (parkir) pelabuhan laut
"Kalau kapal tambat di hitung berapa hari dia tambatnya lalu dikalikan berat dan tarif itu semua berdasarkan Perka BP Batam," pungkas Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam, Dendi Gustindar, (14/9/2022).
Kemudian saat disingung mengenai status kapal yang sedang dalam sitaan jamainan hukum, apakah tarif bisa dikenakan biaya labuh tambat. Malah Dendi berdalih tentang penatapan tarif dan tagihan sudah sesaui aturan aturan BP Kawasan Batam.
"Kami di BP Kawasan Batam, dalam melakukkan penatapan tarif tentunya berdasarkan peraturan BP Batam," ujar Dendi.
Maka dari itu, ia jelaskan, pihaknya tetap melakukan penagihan sebesar yang di tetapkan meski kapal MV Seniha dalam sita jaminan
"Dalam Peraturan Kepala BP Batam (Perka) yang berlaku saat ini, kita memang tidak mengenal, selain kapal tangkapan, terkait hal tersebut maka kapal tangkapan memang kita gratiskan, kalau kapal dalam sita jaminan dalam kasus perdata, saat kita tetap tagih full, karena itu menurut aturan kita,” tegas Dendi.
Load more