Sebelumnya, PT Asta Samudera selalu agency kapal MV Seniha-S menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak BUP BP Batam tersebut.
"Perlu diketahui bahwa sejak beralihnya kepemilikan, kami tidak dapat melakukan kegiatan apa pun atas kapal tersebut dikarenakan kapal itu masih melekat sita atau masih dalam status sita jaminan hingga surat tertanggal 19 Mei 2021. Di mana pada surat tersebut, pihak yang meletakkan sita telah mengajukan permohonan angkat sita jaminan ke Pengadilan Negeri Batam," kata Koordinator PT Asta Samudera, Togu Hamonangan Simanjuntak didampingi Kuasa Hukum PT Asta Samudera, Effendi Sekedang, Rabu (13/7/2022).
Pada tahun 2017, lanjut dia telah terbit Surat Izin Berlayar (SIB) sebanyak 2 kali. Yaitu terbit dengan Nomor 710164 tertanggal 28 November 2017 dan No C.111.710831 tertanggal 8 Desember 2017.
Menurut Permenhub dengan No PM 82 Tahun 2014, kapal yang memperoleh SIB telah memenuhi kewajiban kapal selama di pelabuhan dan telah dinyatakan laik laut.
Kemudian, pihaknya juga melampirkan dasar-dasar tentang penghitungan pungutan, termasuk diskresi hingga penghapusan ke BUP BP Batam. Termasuk juga Undang-Undang yang berlaku terkait hal tersebut.
"Hukumnya kan sudah jelas, masalah kepemilikan dan kewaban pembayaran. Sekarang kok masih ada yang seperti ini. Ini sangat jelas mengganggu ekonomi," ujarnya.
Selain pencekalan yang tidak bisa dicabut BP Batam, pihak MV Seniha juga telah banyak mengalami kerugian, di mana sejak tahun lalu, kerugian materil mencapai Rp17 miliar.
Load more