LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Direktur BUP Pelabuhan Laut, Dendi Gustinandar ( Jaket biru) Didampingi Kepala Promosi BP Kawasan Batam Memberi Penjelasan Polemik Tagihan Rp34.6 Miliar Terhadap Kapal MV Seniha
Sumber :
  • tim tvone/Alboin Hironimus

Soal Tagihan Rp34,6 Miliar Terhadap Kapal MV Seniha, Direktur BUP BP Batam Buka Suara

Akhirnya Direktur BUP BP Kawasan Batam, Dendi Gustindar buka suara soal tagihan Rp34,6 miliar terhadap Kapal MV Seniha

Kamis, 14 Juli 2022 - 17:26 WIB

Batam, Kepuluan Riau – Akhirnya Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Dendi Gustindar buka suara soal tagihan Rp34,6 miliar terhadap Kapal MV Seniha. Ia menyebutkan keluhan pengusaha kapal terkait tagihan tersebut, BP Kawasan Batam memliki dasar hukum penagihan.

Bahkan, sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan Kawasan Batam,  mengenai tarif layanan dan jasa BUP laut, yakni biaya labuh jangkar dan biaya tambat (parkir) pelabuhan laut

"Kalau kapal tambat di hitung berapa hari dia tambatnya lalu  dikalikan berat dan tarif  itu semua berdasarkan Perka BP Batam," pungkas Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam, Dendi Gustindar, (14/9/2022).

Kemudian saat disingung mengenai status kapal yang sedang dalam sitaan jamainan hukum, apakah tarif bisa dikenakan biaya labuh tambat. Malah Dendi berdalih tentang penatapan tarif dan tagihan sudah sesaui aturan aturan BP Kawasan Batam.

Baca Juga :

"Kami di BP Kawasan Batam, dalam melakukkan penatapan tarif tentunya berdasarkan peraturan BP Batam," ujar Dendi.

Maka dari itu, ia jelaskan, pihaknya tetap melakukan penagihan sebesar yang di tetapkan meski kapal MV Seniha dalam sita jaminan

"Dalam Peraturan Kepala BP Batam (Perka) yang berlaku saat ini, kita memang tidak mengenal, selain kapal tangkapan, terkait hal tersebut maka kapal tangkapan memang kita gratiskan, kalau kapal dalam sita jaminan dalam kasus perdata, saat kita tetap tagih full, karena itu menurut aturan kita,” tegas Dendi.

Sebelumnya, PT Asta Samudera selalu agency kapal MV Seniha-S menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak BUP BP Batam tersebut.

"Perlu diketahui bahwa sejak beralihnya kepemilikan, kami tidak dapat melakukan kegiatan apa pun atas kapal tersebut dikarenakan kapal itu masih melekat sita atau masih dalam status sita jaminan hingga surat tertanggal 19 Mei 2021. Di mana pada surat tersebut, pihak yang meletakkan sita telah mengajukan permohonan angkat sita jaminan ke Pengadilan Negeri Batam," kata Koordinator PT Asta Samudera, Togu Hamonangan Simanjuntak didampingi Kuasa Hukum PT Asta Samudera, Effendi Sekedang, Rabu (13/7/2022).

Pada tahun 2017, lanjut dia telah terbit Surat Izin Berlayar (SIB) sebanyak 2 kali. Yaitu terbit dengan Nomor 710164 tertanggal 28 November 2017 dan No C.111.710831 tertanggal 8 Desember 2017.

Menurut Permenhub dengan No PM 82 Tahun 2014, kapal yang memperoleh SIB telah memenuhi kewajiban kapal selama di pelabuhan dan telah dinyatakan laik laut.

Kemudian, pihaknya juga melampirkan dasar-dasar tentang penghitungan pungutan, termasuk diskresi hingga penghapusan ke BUP BP Batam. Termasuk juga Undang-Undang yang berlaku terkait hal tersebut.

"Hukumnya kan sudah jelas, masalah kepemilikan dan kewaban pembayaran.  Sekarang kok masih ada yang seperti ini. Ini sangat jelas mengganggu ekonomi," ujarnya.

Selain pencekalan yang tidak bisa dicabut BP Batam, pihak MV Seniha juga telah banyak mengalami kerugian, di mana sejak tahun lalu, kerugian materil mencapai Rp17 miliar.

"Kerugian kita mencapai Rp17 miliar. Kita bisa buktikan itu. Berbentuk pembayaran jasa jaga, pemeriksaan kapal, sertifikat dan lain-lain," tegasnya.

Secara administrasi, pihak MV Seniha telah menyurati BUP BP Batam pada Mei lalu, namun baru dijawab pada September.

"Katanya negara ini kita harus patuh dengan hukum, tapi pemerintahnya yang itu patuh tidak dengan hukum? Kita sudah surati secara dokumen lengkap. Bayangkan, surat yang kita ajukan 3 bulan tidak dibalas. Jadi kita ini dianggap apa? Patung? Boneka?," lanjutnya.

Togu menilai BUP BP Batam menagih pungutan Rp34 miliar tanpa ada dasar yang jelas.

"Kalau kuasa hukum kita tadi bilang ini sudah pemerasan, kalau saya bilang ini penyalahgunaan wewenang," tambah Togu.

Hingga kini, PT Asta Samudera masih menunggu arahan dari kuasa hukum mereka untuk langkah selanjutnya. Pihaknya juga berharap agar masalah bisa diselesaikan lewat bukti-bukti yang ada dan dengan cara yang benar.

"Kita minta  hal itu selesaikan itu sesegera mungkin. Jangan jadi pejabat kalau tidak bisa memberikan keputusan, duduk tidur aja. Mau dibawa kemana negara ini. Kasian rakyat," harap Togu. (Ahs/Aag)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pada AC Milan, Tijjani Reijnders Pamer Punya Keturunan Indonesia dan Terapkan Budaya Ini pada Kehidupannya

Pada AC Milan, Tijjani Reijnders Pamer Punya Keturunan Indonesia dan Terapkan Budaya Ini pada Kehidupannya

Tijjani Reijnders lahir dari ayah Belanda sekaligus yang menurunkan bakat sepak bolanya, Martin Reijnders dan ibu berdarah Indonesia, Angelina Lekatompessy.
Kritik Menghujani Shin Tae-yong di Media Sosial Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala AFF, Terungkap Dalangnya!

Kritik Menghujani Shin Tae-yong di Media Sosial Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala AFF, Terungkap Dalangnya!

Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 memicu kritik pedas terhadap Shin Tae-yong. Namun, sebagian tagar negatif di media sosial diduga hasil kerja buzzer
Kemenkeu Catat PNBP Sumbar Capai Rp1,67 Triliun hingga November

Kemenkeu Catat PNBP Sumbar Capai Rp1,67 Triliun hingga November

DJPb Kemenkeu Sumatera Barat (Sumbar) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di provinsi setempat hingga 30 November 2024 mencapai Rp1,67 triliun.
Kantor Imigrasi Wonosobo Deportasi Dua Warga Negara Asing yang Tidak Taat Aturan

Kantor Imigrasi Wonosobo Deportasi Dua Warga Negara Asing yang Tidak Taat Aturan

Kantor Imigrasi Wonosobo mendeportasi seorang warga negara Malaysia yang tinggal di Kecamatan Kertek, Wonosobo, selama hampir dua tahun tanpa izin resmi.
Dirut KAI Respons Merger dengan INKA: Kami Siap Jalankan Arahan Menteri BUMN

Dirut KAI Respons Merger dengan INKA: Kami Siap Jalankan Arahan Menteri BUMN

Saat ditanya terkait kemungkinan penggabungan dilakukan pada tahun depan, Didiek menyatakan kesiapan penuh KAI untuk menjalankan arahan pemegang saham.
Petarung MMA Israel Adesanya Incar Baku Hantam Lawan Khamzat Chimaev di UFC

Petarung MMA Israel Adesanya Incar Baku Hantam Lawan Khamzat Chimaev di UFC

Israel Adesanya selaku petarung MMA kelas menengah mengincar pertarungan melawan Khamzat Chimaev dalam daftar pertarungannya di UFC pada masa mendatang.
Trending
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Komdis PSSI memberikan sanksi larangan penonton di dua pertandingan yang dilanjutkan dengan penutupan tribun penonton di bagian Tribun Utara dan Tribun Selatan selama tiga pertandingan kandang Persib. 
Selengkapnya
Viral