Lanjutnya mengatakan, saat ini korban sudah didamping oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kabupaten Labuhanbatu Utara. Hal itu tak lain untuk menjaga rasa aman kepada korban serta memulihkan psikologisnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres katakan, pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun tambah 1/3 di kerenakan korban nya lebih dari satu.
Sementara tersangka AH mengaku, perbuatannya itu bermula ketika dia lagi menonton video porno melalui handphone saat menjaga warung di kediamannya.
Disaat bersamaan pelaku melihat celana sang anak yang melorot saat membeli jajanan. Melihat itu, spontan hasrat bejatnya muncul dan menjalankan aksinya kepada korban.
"Saat itu saya sedang jaga warung jajanan sambil menonton video porno, berketepatan ada seorang anak membeli jajanan dan saya melihat celana anak itu melorot, melihat itu spontan hasrat ingin mencabuli muncul yang kemudian saya melakukannya dengan cara meraba dan menciun korban," ujar pelaku. (Esr/Aag)
Load more