Aceh Tamiang, Aceh - Diduga lakukan penyelewengan Dana Desa Rp600 Juta, 2 Pejabat Kampung Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, diciduk polisi.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali S.I.K., menjelaskan kedua pejabat desa itu terdiri dari AM Datok (Kepala Desa) dan MZ (Kaur Keuangan).
“Kedua tersangka itu melakukan modus dengan penarikan uang dari rekening kampung tanpa diajukan oleh pelaksana kegiatan kampung, terbitkan SPP sendiri, dan lakukan verifikasi sendiri serta ditandatanganinya,” ujar AKBP Imam Asfali S.I.K., Kamis (14/7/2022).
Sambungnya menjelaskan, dari perbuatannya itu desa mengalami kerugian uang negara sebesar Rp600 juta lebih yang uang tersebut terdiri dari pekerjaan pembangunan balai kampung senilai Rp. 35.471.137, Lapangan Badminton senilai Rp. 15.004.000, Pengeluaran fiktif sebesar Rp. 289.166.207,64, peyertaan modal BUMK tahun 2019, Rp. 250.000.000, lalu penyalahgunaan penerimaan uang kas kampung Rp. 43.248.908,11.
Lanjutnya menerangkan, kini kedua tersangka telah di amankan di Mapolres Aceh Tamiang, dengan Barang bukti berupa dokumen keuangan desa.
“Dan mereka akan di kenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1e) KUHPidana,” pungkasnya. (Izr/Aag)
Load more