Kepada petugas, tersangka SMT juga mengaku sabu-sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial NG, berdomisili di wilayah Kecamatan Pinangsori, Tapteng.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SMT beserta barang bukti digelandang ke Polres Tapteng untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," tutup Horas Gurning. (ssg/wna)
Load more