Setelah memberikan Surat Pemberitahuan tentang adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kabanjahe kepada Komandan Kodim 0205/TK Letkol.Inf. Benny Angga Ambar Suoro. Kemudian Komandan Kodim menanggapi surat dari masyarakat tersebut, dan mengatakan beliau sebagai Komandan Kodim berjanji akan mematuhi ketentuan hukum dengan menunggu Putusan dari Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas sengketa lahan di wilayah Desa Partibi Lama.
Sekitar satu jam di markas Kodim 0205/TK, ratusan masyarakat adat Desa Partibi Lama melanjutkan perjalan menuju Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo, selanjutnya menuju Kantor Bupati Karo, kemudian ke kantor Kejaksaan Negeri Kabanjahe dan terakhir di kantor Polres Tanah Karo untuk memberikan surat pemberitahuan tentang adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
“Diharapkan dengan disampaikannya surat pemberitahuan tersebut, aparat pemerintah baik TNI maupun Polri tidak memaksakan untuk mengambil lahan adat milik Desa Partibi Lama,” kata perwakilan dari organisasi Pemuda bernama KOMPAK, Aditya Sinulingga. (Irv/Aag)
Load more