Aceh Tenggara, Aceh - Tim Penyidik Tindak Pindana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melakukan penetapam tersangka dan penahanan terhadap mantan kepala desa (Kades) berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2021.
Mantan Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa sebesar Rp. 924.470.000 oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, pada Kamis (14/7/2022) di Gedung Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Syaifullah mengatakan bahwa dalam hal ini tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan S selaku mantan kepala desa sebagai tersangka yang telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
"Pada tahun 2021 Desa Terutung Kute mendapatkan kucuran dana desa sebesar Rp. 924.470.000, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan dan juga beberapa kegiatan tidak sesuai peruntukannya dengan aturan yang berlaku," kata Syaifullah.
Dijelaskan Sayifullah, di mana tim penyidik telah menemukan indikasi kerugiam negara untuk sementara sebesar Rp. 200.000.000, namun kemungkinan kerugian negara tersebut akan bertambah sejalan dengan penyelidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka S dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penyidik sejak tanggal 14 juli 2022 sampai dengan tanggal 2 agustus 2022 sampai perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dan tersangka dikenakan pasal dan undang-undang tindak pidana korupsi," tutup Syafullah.(Lan/Aag)
Load more