Setelah menjalani prosesi tersebut, ia jelaskan, kemudian masyarakat boleh menangkap ikan, dengan cara dijala, menjaring, dan menembak menggunakan alat tradisional.
Lanjutnya katakan, pembongkaran lubuk larangan ini sendiri, baru di bongkar setelah satu tahun lamanya.
"Jika ingin hasilnya yang memuaskan, bisa mencapai tiga tahun sekali baru di bongkar," katanya.
Sambungnya menjelaskan, untuk hasil dari bongkar lubuk larangan, akan di lakukan pelelangan, dan di bagi kepada andil, selebihnya akan di bagikan ke pemuda dan pembangunan masjid yang ada di desa. (Man/Aag)
Load more