Karo, Sumatera Utara - Ratusan masyarakat adat Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, menghadang para petugas di lokasi lahan sengketa, Sabtu (15/7/2022). Aksi ini dilakukan warga karena lahan tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat Desa Partibi Lama yang masih berstatus sengketa dan kasusnya masih ditangani Pengadilan Negeri Kaban Jahe.
Tidak hanya itu saja, dalam aksi itu warga meminta agar kegiatan pembersihan lahan yang saat ini yang dilakukan pihak BPBD Karo dikawal oleh aparat TNI – Polri agar segera dihentikan.
“Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sengketa lahan di Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 yang isinya ingin merampas tanah adat milik Desa Partibi Lama seluas 480 Ha,” ujar Pengacara yang ikut mendampingi Masyarakat Desa Partibi Lama dalam Aksi, Yudhi Herianto Zebua, SH kepada tvonenews.com, Sabtu (16/7/2022).
“warga Desa Partibi Lama dengan tegas menolak diberlakukannya SK tersebut oleh Bupati Karo. Makanya Tanggal 12 Juli 2022, telah kami daftarkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Kabanjahe, Perkara No.65/PDT.G/2022/PN KBJ,” sambungnya mengatakan.
Kemudian, Direktur LBH Karo Berubah, Imanuel Elihu Tarigan, katakana, masyarakat Adat Desa Partibi Lama menduga terbitnya SK No.547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 cacat hukum hal ini karena tidak sesuai prosedur hukum sebagaimana lazimnya penerbitan sebuah Surat Keputusan Menteri.
Selanjutnya dari pantauan tvonenews.com, suasana sempat memanas di karenakan ramainya warga desa Partibi Lama yang didominasi para ibu-ibu menghadang para petugas Satpol PP-TNI dan petugas kepolisian yang hendak masuk ke lokasi lahan. Bahkan, ramainya warga membuat para petugas terpaksa kembali melakukan mediasi antara warga dan pihak perwakilan Pemkab Tanah Karo. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan. (Irv/Aag)
Load more