"Ingat tidak ada tanah negara, yang benar adalah tanah adat, Tanah adat jauh lebih dulu ada ketimbang tanah negara, kita harus dari situ dulu berangkat baru bisa paham tujuan persoalan tanah adat nantinya," kata Rahim.
Menurutnya, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara juga akan mengawal persoalan tanah adat ini menjadi produk hukum yang adil di tengah masyarakat. Bahkan, konflik lahan yang bermunculan tanpa solusi hingga keributan, walaupun ada yang tuntas dengan beberapa syarat itu belum jadi jaminan bagi masyarakat itu sendiri.
"Saya berikan contoh, ada perusahan yang ingin mendirikan usaha baik itu pertambangan dan lainnya ditanah adat di Sumatera Utara berujung konflik sosial dan konflik adat, dengan adanya perkumpulan ini yang diketuai Kombes Pol Parluaran Siregar adalah langkah yang tepat dan nyata hadir dengan masyarakat adat yang nantinya menjadi korban konflik adat," kata Rahim. (Dho/Aag)
Load more