Padang Sidempuan, Sumatera Utara – Sejumlah Tokoh Adat se-Tapanuli Bagian Selatan(Tabagsel) hari ini mengelar pesta adat pengukuhan Ketua Adat Tabagsel, Pengukuhan ketua Adat ini bertujuan untuk menjaga tanah leluhur, kesatuan dan persatuan bangsa. Dalam kegiatan pelaksanaan pengukuhan ini sejumlah ketua Adat Tabagsel melakukan tari tor-tor.
Usai melakukan siding Adat, Kombes Pol Drs Parluatan Siregar dikukuhkan sebagai ketua Adat Tabagsel di Pokenjior, Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Hal ini bertujuan untuk bersinergi dan terintegrasi bersama seluruh pemangku adat dan parsadaan adat budaya marga se-Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
“Tujuan dari pertemuan ini merupakan bagian untuk meningkatkan rasa persaudaraan adat yang bermacam-macam se-Tabagsel,” ungkap Ketua Adat Tabagsel, Kombes Pol Parluatan Siregar, Sabtu (16/7/2022).
“Banyak masalah konflik persoalan tanah adat yang tidak tuntas mulai tokoh adatnya hingga ke tengah masyarakat, mengapa demikian, itu dikarenakan tidak ada yang mengadvokasi dan menjembatani masalah tersebut sehingga berlarut – larut,” sambungnya menjelaskan.
Parluatan juga mengungkapkan dengan adanya perkumpulan adat atau lembaga Adat Tabagsel yang berhimpun dari Kabupatan Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas dan Kota Padang Sidempuan bisa memudahkan persoalan permasalahan konflik lahan adat di Tabagsel.
Lanjut Kombes Parluatan, pihaknya tidak mau masyarakat di Tabagsel jadi korban di tanahnya sendiri, diusir dan dirampas tanahnya yang sudah ada dari tahun ke tahun, atau sudah ada dari beberapa keturunan masyarakat yang mendiaminya.
Sementara itu, Ketua Harian Adat Tabagsel, Abdul Rahim Sitegar menyampaikan bahwa kondisi sekarang ini terhadap persoalan konflik lahan adat harus tuntas dan selesai dengan adanya aturan dan perundang - undangan adat yang berpihak kepada masyarakat adat.
"Ingat tidak ada tanah negara, yang benar adalah tanah adat, Tanah adat jauh lebih dulu ada ketimbang tanah negara, kita harus dari situ dulu berangkat baru bisa paham tujuan persoalan tanah adat nantinya," kata Rahim.
Menurutnya, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara juga akan mengawal persoalan tanah adat ini menjadi produk hukum yang adil di tengah masyarakat. Bahkan, konflik lahan yang bermunculan tanpa solusi hingga keributan, walaupun ada yang tuntas dengan beberapa syarat itu belum jadi jaminan bagi masyarakat itu sendiri.
"Saya berikan contoh, ada perusahan yang ingin mendirikan usaha baik itu pertambangan dan lainnya ditanah adat di Sumatera Utara berujung konflik sosial dan konflik adat, dengan adanya perkumpulan ini yang diketuai Kombes Pol Parluaran Siregar adalah langkah yang tepat dan nyata hadir dengan masyarakat adat yang nantinya menjadi korban konflik adat," kata Rahim. (Dho/Aag)
Load more