Bungo, Jambi - Sobirin, Warga Dusun (Desa) Muaro Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi, akhirnya mengajukan permohonan keberatan atas penetapan hasil PilKades Muaro Kuamang, pada 15 Juni 2022 yang lalu.
Keberatan itu juga diajukannya, menyusul perbedaan satu suara yang diperolehnya sebanyak 233 suara, yang berbeda satu suara dari suara rivalnya nomor urut 5, dengan memperoleh suara 234.
Saat dikonfirmasi, Sobirin melalui kuasa hukumnya, Hendry C Saragi mengatakan, ajuan itu terkait atas adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilkades Muara Kuamang.
"Ya benar, klien kami mengajukan permohonan keberatan, atas dugaan pelanggaran dan kecurangan saat Pilkades Kemarin," kata Saragi, Senin (18/7/2022).
Saragi memaparkan, sebanyak lima orang keluarga kliennya, diduga telah dilarang untuk mengikuti pemilihan Kades, karena ingin memilih Sobirin (nomor urut 3).
"Ada lima warga Muaro Kuamang yang masih keluarga klien kami, itu diduga telah dilarang mengikuti pemilihan. Bahkan, ketika berada di TPS 01, panitia menanyakan mau memilih siapa. Karena menjawab memilih no urut 03, mereka tidak boleh memilih," paparnya.
Sementara kata Saragi, secara hukum dapat dibuktikan bahwa warga-warga tersebut merupakan warga Dusun Muaro Kuamang.
"Ironisnya lagi, ada surat suara yang sobek sedikit di luar garis. Tetapi saat pencoblosan masih dalam kotak suara," jelasnya lagi.
Bahkan menurutnya, ada juga dugaan yang terjadi saat pemilihan, yang diikuti oleh dua orang yang bukan warga Desa Muara Kuamang, dan 2 orang warga yang masih di bawah umur, telah masuk daftar pemilihan tetap.
"Dugaan itu juga menyusul dengan adanya dugaan kami, adanya dua orang anak yang masih di bawah umur, yang bukan warga Muaro Kuamang, ikut dalam pemilihan di sana," tuturnya.
Tambahnya, satu orang saksi dari calon nomor urut 03 yang berada di TPS 01, juga mengatakan atas dasar-dasar tersebut pihaknya mengajukan keberatan. Tapi sampai hampir melewati ambang batas waktu 14 hari permohonan keberatan juga belum diselesaikan.
Saragi menegaskan, dengan mengacu Pasal 37 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka Bupati wajib menyelesaikan perselisihan a quo dalam tempo 30 hari semenjak Pengaduan dimasukkan dan diterima.
"Saya percaya, Bupati kita pasti akan segera menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut," pungkasnya. (Dar/Nof)
Load more