“Namun hingga kini kami tidak pernah menerima hasil dari kerjasama tersebut,” ujarnya.
Sambungnya katakan, selama 15 tahun masyarakat Tanjung Medan ini memperjuangkan hak mereka yang tidak pernah mereka terima sejak penyerahan lahan kepada PT Torganda.
Lanjutnya mengatakan, hasil kesepakatan bersama penyerahan lahan seluas 4.000 Ha kepada PT.Torganda pada (25/12/2002) ditandatangani oleh koperasi Wusku. Kemudian, hasil kesepakatan pengelolaan lahan masyarakat dikelola menjadi lahan produktif, seperti perkebunan kelapa sawit.
“Di mana hasilnya nanti akan dibagi dengan masyarakat, namun hingga saat ini program kemitraan kerjasama yang diharapkan dan inginkan masyarakat itu tidak terwujud serta masyarakat belum ada menerima hasilnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, proses hukum terhadap PT Torganda terus bergulir, hingga kini belum ada untuk mediasi antar kedua pihak. (Dep/Aag)
Load more