Tanggamus, Lampung - Seorang pemuda berinisial DA (18) diciduk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Talang Padang, di Jalan Raya Kota Agung, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Lampung. Pasalnya, pemuda tersebut mencuri sepeda motor untuk berfoya-foya.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono jelaskan, pelaku ditangkap polisi lantaran mencuri motor milik seorang mahasiswi, Nurlia (21), merupakan warga Pekon Suka Banjar, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
“Jadi Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Padang pada tanggal 10 Juli 2022. Lalu petugas menangkap pelaku,” ujarnya.
Lanjutnya menyampaikan, pelaku mencuri motor bersama rekannya yang berkeliling mencari sasaran. Setelah mendapatkan sasaran, pelaku berperan untuk mengawasi situasi, sedangkan rekannya yang masih buron sebagai eksekutor sekaligus membawa motor hasil curian.
"Sepeda motor dijual SL kepada seorang penadah berinisial DA sebesar Rp3,5 juta. Uangnya kemudian dibagi dua. Uangnya sudah habis dipakai foya-foya," ucap Kapolsek Talang Padang, Senin (18/7/2022).
Sambungnya menagtakan, pelaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya berinisial SL, yang saat ini masih dalam pengejaran. Pelaku mencuri motor milik korban yang sedang menginap di rumah rekannya di Pekon Kuta Dalom, Kecamatan Gisting, Tanggamus.
"Saat itu motor korban sedang terparkir bersama 4 unit motor lainnyadi dalam garasi rumah. Ketika korban hendak pulang usai mengerjakan tugas kelompok, motor miliknya sudah hilang," jelas Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono, Senin (18/7/2022).
Kapolsek menambahkan, petugas melakukan pengembangan ke tempat penadah motor curian, sang penadah tidak berada di tempat. Petugas hanya menemukan sepeda motor hasil curian, namun keadaan telah di copot platnya.
"Untuk motor milik korban yang diamankan telah dicopot platnya, dengan kondisi kunci kontak telah rusak," jelasnya.
Ditambahkan Iptu Bambang, saat ini tersangka ED bersama barang bukti sepeda motor BE 6760 ZE dan sepeda motor Yamaha MX-King tanpa plat yang digunakan tersangka ditahan di Mapolsek Talang Padang.
“Untuk 2 pelaku lain ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (Puj/Aag)
Load more