Palembang, Sumatera Selatan - Tiga (3) kurir narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram (Kg) asal Aceh dan Medan, divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata H Tarigan, di PN Palembang, Senin (18/7/2022)
Dalam bacaan vonis ketiga terdakwa, yakni Mirza (30), Armiadi (46) serta Samsuar (48), Hakim menyatakan sependapat dengan jerat Pasal pidana sebagaimana tuntutan JPU Kejari Palembang.
Kemudian, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pemufakatan jahat, yakni sebagai perantara dalam jual beli 16 Kg sabu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim Efrata bacakan amar putusan.
Dalam petikan amar putusan disebutkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.
Usai mendengar vonis Majelis Hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya Trias Aulia SH, menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Kami banding yang mulia majelis hakim," kata para terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dalam layar monitor ruang sidang.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut tiga terdakwa Mirza, Armiadi dan Samsuar, ketiganya kurir narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram antar Provinsi.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata Happy tarigan SH MH, JPU menuntut ketiga terdakwa hukuman mati di PN Palembang, Senin (11/7/2022)
JPU menilai kedua terdakwa terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan hukuman mati," tegas JPU Ursula. (Peb/Aag)
Load more