Binjai, Sumatera Utara - Tersangka residivis narkoba AEL (62) diamankan Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kota Binjai dari kediamannya di Jalan Anggrek Lingkungan IV Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara pada Senin (18/7/2022).
Kasi Pemberantasan BNNK Binjai AKP Bambang Sulistio, mengatakan dari hasil interogasi awal pelaku menerima sabu tersebut dari pria berinisial UL dengan cara menghubungi lewat telepon.
"Pelaku merupakan Residivis yang sudah dua kali ditahan dalam Perkara Narkotika. Kami amankan tersangka berserta barang bukti berupa 4 bungkus kecil Narkotika Jenis sabu, 3 bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis sabu dengan Bruto 2,72 gram, 2 plastik bening les merah kosong ukuran sedang, dan 13 plastik klip bening les merah kosong ukuran Kecil," terang AKP Bambang saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (19/7/2022) pagi.
Selain itu kata Bambang, pihaknya juga turun mengamankan uang tunai sebanyak Rp 270.000, 4 buah sekop sabu, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah mancis yang sdh dimodifikasi dan 1 unit ponsel Nokia 105 Warna Putih.
"Ada sejumlah barang bukti yang diamankan dan disaksikan Kepala Lingkungan setempat,” jelas AKP Bambang.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor BNN Kota Binjai guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Tht/Lno)
Load more