Bandar Lampung, Lampung - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk seorang pelaku pencurian ratusan ribu keping materi di Kantor Pos Indonesia Cabang Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, tersangka ditangkap terlibat dalam jaringan pencurianmaterai. Penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari penyelidikan terkait 150 ribu blangko nominal 10 ribu rupiah, yang dilaporkan PT Pos Indonesia Cabang Bandar Lampung.
"Kami melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya seseorang yang memperjualbelikan materi dengan harga di bawah rata-rata," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Selasa (19/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dennis, barang yang dijual di bawah harga rata-rata tersebut identik dengan nomor seri milik PT Pos Indonesia Cabang Bandar Lampung yang hilang. "Materai yang hilang itu sebanyak 3 kotak yang masing-masing berisi 150 ribu blangko materai. Namun 1 kotak dinyatakan hilang saat tiba di kantor Pos," ungkap Dennis.
Dennis menambahkan, saat digeledah di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti 4.050 keping materi yang identik dengan materi yang hilang milik PT Pos Indonesia Cabang Bandar Lampung.
"Guna menyelidiki lebih lanjut, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan masih mengembangkan kasus ini. Kami masih mencari rekan pelaku yang masih buron," jelasnya.
terlihat, mobil ekspedisi Indah Cargo dari perusahaan BUMN Damri mengangkut dua karung materai 10 ribu dari Jakarta. Setelah sampai di Kantor Cabang PT Pos Indonesia Bandar Lampung pada Rabu 11 Mei 2022, terdapat satu karung tidak ada atau hilang. (Puj/Lno)
Load more