Padangsidimpuan, Sumatera Utara - Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis dan Bendahara Dinas Kesehatan, Purnama Hasibuan ditahan di Lapas Kelas IIB Salambue, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Sopian Subri ditahan pihak kejaksaan atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 dengan kerugian Negara sebesar Rp352 Juta.
Tampak keduanya mendatangi kantor kejaksaan pada Selasa(19/7/22) pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Negeri Kota Padangsidmpuan dan pada pukul 13.00 WIB, namun saat keluar dari kantor kejaksaan kedua tersangka telah mengenakan rompi dan menaiki mobil tahanan Kejaksaan untuk dibawa menuju lapas.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jasmin Manullang kepada wartawan(19/7/22) di kantor Kejaksaan menyebutkan kedua tersangka kita tahan dan dititipkan di lapas.
"Baru saja mengenakan rompi orange ditahan di Lapas Salambue dan menjadi tahanan kejaksaaan.” Kata Jasmin Manullang.(Dho/Lno)
Load more