Prabumulih, Sumatera Selatan - Kejaksaan Negeri Prabumulih Sumatera Selatan akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Mark up pengadaan Pakaian olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2021. Dua tersangka yakni BK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Prabumulih dan DMS selaku pihak swasta yang meminjam perusahaan CV Hutama Mukti.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah Mark Up atau penggelembungan harga dalam kegiatan paket belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) dengan nilai lebih kurang Rp 1.016.000.000. Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka, hari ini langsung kita tetapkan,” kata Anjasra dalam press release, Selasa (19/07/2022).
Lanjutnya, ke depan pihak Kejaksaan Negeri Prabumulih akan terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa beberapa saksi lainnya. Sementara untuk kerugian negara yang ditemukan dalam mark up ini mencapai ratusan juta rupiah.
"Kerugian negara berkisar ratusan juta rupiah. Dengan penghitungan dilakukan oleh ahli dan dikuatkan dengan pengakuan tersangka. Ke depannya kita juga akan melakukan pengembangan dengan memeriksa dan memanggil saksi-saksi lainnya,” terangnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka BK dan DMS kini sudah ditahan di Rutan klas II B Prabumulih dan akan disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, serta Jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. (Ayh/Lno)
Load more