“Saat ini tersangka SD Alias UC (24) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 20 tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel. (Dep/Lno)
Load more