Bandar Lampung, Lampung - Polda Lampung dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam penganiayaan terhadap Rio Febrian (17), narapidana anak yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung. Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Lampung setelah melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan para saksi, prarekontruksi dan autopsi jenazah korban.
Pandra menambahkan terdapat adanya tanda kekerasan di tubuh korban, namun polisi belum bisa menyampaikan secara detil karena masih menunggu pemeriksaan secara laboratorium. Pandra menjelaskan pihaknya akan melakukan tahapan penyelidikan ini secara bertahap hingga penetapan tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Proses penyidikan dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.
"Kami inginnya secara bertahap. Proses penyelidikannya ini akan kita sampaikan ke publik agar ada akuntabilitas dan kepastian hukum," jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, mengungkapkan ada beberapa orang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan penganiayaan itu. Kasus yang menimpa korban ini menjadi atensi Polda Lampung. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat mengetahui pelakunya. Kita juga akan menyampaikan hasil dari proses penyelidikan kepada pihak keluarga," ungkap Reynold.
Diketahui, seorang narapidana anak bernama Rio Febrian (17) di Bandar Lampung, tewas dikeroyok empat rekannya sesama napi di LPKA Lapas II A Lampung, Tegineneng, Pesawaran, Selasa (12/7/2022). Korban meninggal dunia setelah mengalami luka memar hampir di sekujur tubuhnya. (puj/wna)
Load more