"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan, sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan," tuturnya.
Sapta menambahkan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan campuran air dan sabun, serta dipotong-potong menggunakan mesin gerinda agar tidak bisa digunakan lagi. (dar/wna)
Load more