Bungo, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 78 perkara tindak pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), pada periode Mei 2021 sampai dengan Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Sapta Putra, mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, seperti narkotika, pencurian, pelanggaran terhadap UU Darurat No. 12 Tahun 1951, serta tindak pidana umum lainnya yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bungo.
"Pemusnahan yang dilakukan terhadap barang bukti yang terdiri dari 78 perkara tindak pidana umum, dari Periode Mei 2021 sampai dengan Juli 2022," kata Sapta Putra, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Kamis (21/7/2022).
Dirinya menyebutkan, barang bukti yang dimusnahan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bungo, berupa narkotika jenis sabu seberat 396,41 gram, ganja seberat 138,613 gram, pil ekstasi sebanyak 4 butir, timbangan digital 12 buah, serta barang bukti lainnya seperti handphone dan senjata tajam.
"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan, sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan," tuturnya.
Sapta menambahkan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan campuran air dan sabun, serta dipotong-potong menggunakan mesin gerinda agar tidak bisa digunakan lagi. (dar/wna)
Load more