LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Diduga Korupsi Kredit Macet di Bank BTN Rp39,5 Miliar, Dirut Ditahan Kejatisu, Menajemen PT ACR Buka Suara
Sumber :
  • tim tvone/Akhyar

Diduga Korupsi Kredit Macet di Bank BTN Rp39,5 Miliar, Dirut Ditahan Kejatisu, Manajemen PT ACR Buka Suara

Diduga korupsi kredit macet di BTN Medan sebesar Rp39,5 miliar, Dirut PT ACR berinisial M ditahan Kejatisu

Kamis, 21 Juli 2022 - 20:22 WIB

Medan, Sumatera Utara – Diduga korupsi kredit macet di BTN Medan sebesar Rp39,5 miliar, Direktur Utama (Dirut) PT Agung Cemara Realty (ACR) berinisial M ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (20/7/2022).

Peristiwa ini sontak membuat Manajemen PT Agung Cemara Realty (ACR) buka suara terkait penahanan terhadap direktur utamanya oleh Kejatisu. Humasy PT ACR, Andre Perdana, membeberkan bahwa manajemen PT ACR menilai Kejatisu terkesan memaksakan penahanan terhadap ‘M’ dan mengabaikan fakta-fakta termasuk kronologi dari awal kasus ini terjadi.

“Kasus ini, berawal dari jual beli tanah dari PT. Agung Cemara Realty kepada Canakya Suman sebesar Rp45 Miliar yang dibayar secara kredit oleh Canakya Suman kepada PT. Agung Cemara Realty,” ujar Humasy PT ACR, Andre Perdana, kepada tvonenews.com, Kamis (21/07/2022).

Namun, lanjut ia menjelaskan, setelah empat kali cicilan, Canakya tidak sanggup meneruskan pembayaran ke PT ACR. Agar dapat terus melakukan pembayaran, Canakya berusaha menjual tanah dengan cara mengkavling.

Baca Juga :

“Penjualan kavlingan berikut rencana bangunan, ternyata diminati banyak konsumen. Namun, Canakya terganjal faktor finansial untuk membangun Perumahan Takapuna sekaligus membayar cicilan kepada PT.ACR,” pungkas Andre.

Agar dapat melakukan pembangunan sekaligus melunasi pinjaman kepada PT ACR, ia katakan, Canakya memperoleh solusi dari pihak perbankan. Solusinya, ia menuturkan, Canakya akan mendapatkan kucuran dana dengan cara menggunakan nama PT ACR.

“Mengingat berbagai pertimbangan, akhirnya PT ACR memberikan surat kuasa menjual kepada Canakyan. Surat Kuasa Menjual tertuang dalam akte Nomor: 168, tanggal 27 Februari 2014, yang dikeluarkan oleh Notaris Elviera, SH, MKn,” jelasnya.

Sambungya menuturkan, Canakya yang kini sudah menjadi terpidana itu, justru memanfaatkan kuasa jual untuk melakukan peminjaman ke BTN, tanpa sepengetahuan PT ACR.

“Pencairan pertama, Canakya melakukan pelunasan pinjamannya kepada PT Bank Sumut. Selanjutnya, pembayaran pinjaman terhadap PT ACR,” katanya.

Ironinya, sambung Andre menegaskan, meskipun sebagai kreditur Canakya sudah melaksanakan kewajibannya kepada BTN untuk pemasangan hak tanggungan, provisi dan sebagainya, namun pihak bank tidak melakukan itu.

“Proses balik nama juga tidak terjadi. Notaris pihak BTN sama sekali tidak melakukan itu. Buktinya, sampai sekarang hak tanggungan terhadap jaminan tidak ada. Semuanya tercatat masih atas nama PT ACR,”paparnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Canakya, Rita Wahyuni merasa heran dengan sikap Kejatisu, yang terkesan tebang pilih dalam melaksanakan proses hukum terhadap pihak pihak yang terlibat.

“Seharusnya, Kejatisu juga melakukan penahanan terhadap oknum pejabat BTN Medan dan Notaris, yang diduga kuat turut bermain dalam proses kredit Canakyan”,ujarnya.

Bahkan ia memepertanyakan bagaimana mungkin kredit bisa cair kepada Canakya, sedangkan sampai saat ini hak tanggungan terhadap jaminan tidak ada dan masih tercatat atas nama PT ACR.

“Kalau tidak ada apa apanya, bagaimana mungkin ini bisa terjadi. Mengapa penyidik terkesan hanya menargetkan Canakyan dan Dirut PT ACR,” pungkasnya sembari menunjukkan rekening aliran dana untuk pembayaran biaya provisi dan pemasangan hak tanggungan.

Kemudian, ia juga mengakui, sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, agar persoalan ini mendapat perhatian para penyelenggara negara di pusat, termasuk juga Kementerian BUMN.

Semenatara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyampaikan Direktur PT ACR M ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet di Bank BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap inisial M yang punya keterkaitan dugaan korupsi di Bangk BTN. Sehingga, ia katakan, M ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Selain itu, ia juga menceritakan kronologisnya bahwa pada tahun 2011, M melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

"Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.

Kemudian, kata mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 Miliar.

Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Jadi saat ini, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022)," pungkasnya. (Aag)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kabar Terkini Justin Hubner usai Gagal Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 karena Alami Gegar Otak

Kabar Terkini Justin Hubner usai Gagal Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 karena Alami Gegar Otak

Justin Hubner memberikan kabar terkininya usai gagal membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 karena mengalami gegar otak saat membela klubnya, Wolves U-21.
Muhammadiyah Gencarkan Dakwah Islam Lewat Program MLC: Pastikan Mualaf Bawa Manfaat

Muhammadiyah Gencarkan Dakwah Islam Lewat Program MLC: Pastikan Mualaf Bawa Manfaat

Ketua LDK Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Muchamad Arifin menyampaikan bahwa pihaknya sedang menggencarkan dakwah Islam melalui Mualaf Learning Center (MLC).
Tak lagi Ditutup-tutupi, Sarwendah Ungkap Rahasia Besar Setelah Cerai dari Ruben Onsu, Selama ini...

Tak lagi Ditutup-tutupi, Sarwendah Ungkap Rahasia Besar Setelah Cerai dari Ruben Onsu, Selama ini...

Sarwendah mengungkap rahasia besar setelah bercerai dari Ruben Onsu. Hal ini sudah lama dipendam sejak dua tahun lalu, ternyata ia hidup berdampingan dengan...
Soal Peluang Pembuatan Kenaikan PPN 12 Persen, Sekjen Gerindra: Saya Tidak Tahu

Soal Peluang Pembuatan Kenaikan PPN 12 Persen, Sekjen Gerindra: Saya Tidak Tahu

Partai Gerindra bicara soal peluang pembatalan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Begina Cara Santun Megawati Hangestri Perkenalkan Kebiasaan Wanita Muslim saat di Korea, Tak Disangka Megatron...

Begina Cara Santun Megawati Hangestri Perkenalkan Kebiasaan Wanita Muslim saat di Korea, Tak Disangka Megatron...

Nama bintang voli Indonesia, Megawati Hangestri, kini semakin meroket di Korea Selatan berkat penampilan impresifnya dengan Red Sparks di V league musim lalu.
Betrand Peto Diminta Pulang ke Kampung, Orang Dekat Ruben Onsu Akhirnya Ungkap Kalau Onyo itu Nantinya…

Betrand Peto Diminta Pulang ke Kampung, Orang Dekat Ruben Onsu Akhirnya Ungkap Kalau Onyo itu Nantinya…

Jordi Onsu selaku orang dekat Ruben Onsu angkat bicara terkait haters yang meminta Betrand Peto alias Onyo pulang kampung. Seperti apa? Simak artikelnya!
Trending
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Persib Bandung sukses menjaga tren positif dengan meraih lima kemenangan beruntun di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (22/12/2024),
Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal sudah ditunggu Suriname usai tak lagi dipanggil Belanda, bintang Liga Inggris ini justru mau gabung Timnas Indonesia, sampai hubungi...
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Selengkapnya
Viral