Deli Serdang, Sumatera Utara - Satnarkoba Polresta Deliserdang, mengamankan J-U. Janda beranak tiga warga Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupatan Deli Serdang, lantaran menjadi bandar sabu.
Namun, sepak terjang wanita berusia 39 tahun itu dalam menjual barang haram selama setahun kandas di tengah jalan setelah ditangkap aparat kepolisian pada, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan," terang Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH, Kamis (21/7/2022) kepada tvOnenews.com.
Penangkapan terhadap ibu rumah tangga ini berbekal 'nyanyian' seorang pemakai sabu berinisial IS, warga Kecamatan Pantai Labu yang sebelumnya diamankan pada, Senin (18/7/2022) kemarin.
"Pengakuan IS setelah diinterogasi, sabu yang didapatkannya dari JU. Dari situ dilakukan pengembangan yang kemudian diamankan, barang bukti sebanyak 18 klip sabu seberat 22,06 gram kita dapat dari tangan pelaku," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (asr/ebs)
Load more