Batam, Kepulauan Riau- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) menggerebek Home Industri Narkotika jenis sabu di satu di antara rumah mewah, Cluster Nirwana, nomor 23, RT 06, RW 01, Sukajadi, Batam Kota. Dalam Penggrebekan itu, tiga orang pelaku diamankan, sementara satu pelaku adalah mantan polisi di Negara Malaysia.
Hal itu diungkapkan Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose, kepada tvonenews.com, Kamis (21/7/2022) sore. Ia juga menyebutkan penggerebekan rumah produksi narkotika jenis sabu itu dilakukan petugas pada Selasa (19/7/2022) sore. Tiga orang yang ditangkap yakni M (WNA), N, dan A.
"Ini pelakunya satu orang dari Malaysia, yang ternyata dia ini mantan Polisi di Malaysia. Kamu PDRM yah! kalau di Malaysia dah di hukum mati dia," ujar Petrus, saat meninjau rumah pembuatan sabu, Kamis (21/07/2022) sore.
Kemudian ia mengatakan, selain mengamankan 3 Pelaku, petugas mengamankan barag bukti sabu kristal murni dan alat pembuatan sabu.
"Barang bukti sabu yang ada, baik yang suda jadi berupa serbuk kristal maupun yang masi diolah berjumlah seberat 5 Kg," sebut Petrus.
Ketua RT 06 RW 01 Kelurahan Sukajadi, Didik mengaku turut menyaksikan penggerebekan pabrik narkoba tersebut.
“Sebagai orang awam, saya melihat cukup banyak sabu yang sudah diproduksi,” kata Didik saat ditemui di lokasi.
Menurut Didik, para pelaku adalah penyewa rumah, yang masuk pada hari Sabtu (16/7/2022). Lalu, tiga hari kemudian BNN melakukan penggerebekan.
Lanjutnya menceritakan, ia tidak mengenal para pelaku. Pasalnya, mereka belum melapor sebagai penghuni rumah kepada Ketua RT dan RW.
“Sudah pernah diingatkan skuriti untuk melapor ke RT/RW, tapi mereka tidak ada menjumpai saya. Pemilik rumah juga tidak ada laporan kalau ada yang menyewa di tempatnya, mungkin lupa,” katanya lagi.
Selama ini para pelaku tinggal di rumah tersebut, namun warga maupun perangkat RT/RW setempat tidak melihat ada yang mencurigakan.
“Kita sangat mengapresiasi BNN yang bertindak cepat,” ucapnya. (Ahs/Aag)
Load more