Sumatera Selatan – Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel berhasil menguak kasus sindikat penipuan online antar Provinsi.
Hal ini dipaparkan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani dan didampingin Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, di Polda Sumsel, Kamis, (21/7/2022).
“Dengan terbongkarnya kasus ini, ada tiga orang tersangka yaitu Agung Fahrizan (19), Angga Syahputra (26), M Arifin (24), ketiganya merupakan warga Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumut, pada 26 Mei 2022 lalu sekitar pukul 01.31 WIB,” ujar Kombes Pol M Barly Ramadhani kepada awak media.
Sambungnya menuturkan, bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan barang elektronik dengan korbannya yang diakui barang tersebut hasil lelang Bea Cukai.
"Terungkapnya kasus ini oleh kita karena atas laporan korban Regina Cahya Amalia (26) menjadi korban penipuan online," ujarnya.
Kejadian yang menimpa korban, ia katakan, mulai tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 08.52 WIB. Awalnya korban ditelepon oleh tersangka almarhum Janser yang mengaku bernama Jarwo yang menawarkan barang elektronik.
"Korban ditawari barang elektronik hasil lelang Bea Cukai Palembang, dan dari keterangan korban ke anggota kita seharga Rp2,5 juta per itemnya," katanya.
Load more