Lanjutnya menjelaskan, korban berminat untuk membeli tiga barang elektronik dengan mengirim uang Rp7,5 juta. Kemudian dari keterangan korban juga ke anggota polisi, ia katakan, korban juga diajak pelaku untuk berbisnis bersama dengan keuntungan Rp1 juta per unitnya.
“Korban pun mentrasferkan uang senilai Rp318,5 juta dengan lima kali transfer.
Dalam sindikat ini juga terdapat dua orang lagi yang terlibat di mana satu orang sudah menjadi tahanan di rutan kelas II B Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan satunya lagi telah meninggal dunia akibat Covid-19,” pungkasnya.
Ia katakan, atas perbuatan pelaku dia ter jerat pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE pasal Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. (Srl/Aag)
Load more