Sebelumnya Hadi Tjahjanto melakukan rapat tertutup untuk tahap penyelesaian konflik lahan seluas 750 hektare di Provinsi Jambi. Kasus ini sudah terjadi sejak 20 tahun silam hingga saat ini masih belum terselesaiakan. Konflik lahan tersebut terjadi karena lahan masyarakat diambil alih oleh perusahaan dan belum diganti rugi hingga akhir izin Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan tersebut.
Awalnya lahan yang diserobot oleh perusahaan tersebut berkisar 3.550 hektare. Kemudian Kesbangpol melakukan verifikasi dari luasan lahan tersebut dimiliki oleh 1.513 orang di wilayah tersebut. Namun setelah ditinjau dilapangan ada 750 hektare lahan milik masyarakat.(ant/chm)
Load more