Simalungun, Sumatera Utara - Menjadi otak pelaku kredit fiktif, Mantri BRI Unit Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Ari Wibowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Sumatera Utara.
Hal ini, diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Bobbi Sandri SH, MH , didampingi Kasipidsus M. Kenan Lubis dan Kasi Intel Asor Olodaiv Siagian, disela sela acara HUT Adhyaksa Kejaksaan, di kantor Kejari Simalungun, Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar , Kabupaten Simalungun, (22/7/2022).
“Tersangka Ari Wibowo (34) warga Tebing Tinggi ini ditahan pasca status perkaranya ditingkatkan ke penyidikan. Ia ditahan sejak 21 Juli 2022 dan dititipkan di lapas Kelas IIA Pematangsiantar atas kasus dugaan kredit macet senilai Rp.600 juga lebih di BRI Unit Perdagangan Kabupaten Simalungun," ungkap Bobbi.
Masih menurut Bobbi, selanjutnya tim jaksa akan menyusun pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke PN Tipikor Medan.
Kemudian dijelaskan Bobbi, peran tersangka sebagai Mantri Unit BRI atau marketing melakukan perekrutan nasabah/debitur dalam penyaluran dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) tahun 2018-2019. Setidaknya ada sekitar 30 orang debitur dari 2 Nagori yakni Sidotani dan Parlanaan yang direkrut oleh tersangka.
"Data ke-30 orang warga rekrutannya tersebut dipergunakan untuk pengajuan pinjaman dana KUR dari BRI, dan setelah dana pinjaman di gulirkan debitur hanya menerima uang terima kasih berkisar Rp.500 ribu hingga Rp 2 juta," lanjut Bobbi.
Sambungnya menjelaskan, oknum mantri BRI tersebut telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 600 juta lebih.
Load more