Jambi, Jambi - Setelah menunggu hampir 10 jam, akhirnya 11 orang terdekat Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didampingi Kuasa Hukumnya, Komarudin Simanjuntak, keluar dari ruangan pemeriksaan, di Polda Jambi, sekira pukul 19.35 WIB, Jumat (22/7/2022).
Di hadapan awak media, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin langsung memberikan keterangan terkait pemeriksaan para saksi utama yang dilakukan pihak kepolisian, dari pagi hingga malam.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi utama yang melihat jenazah. Termasuk ibu dan bapaknya," kata Komarudin, Jumat, (22/7/2022).
Ia juga menyebutkan, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kemungkinan adanya otopsi ulang yang dilakukan penyidik terhadap jenazah Brigadir J, yang rencananya akan dilakukan pada awal pekan depan, di lokasi pemakaman atau di rumah sakit terdekat.
"Kita lengkapi berkas administrasi terlebih dahulu. Ada kemungkinan pekan depan, Senin atau Selasa di lokasi. Untuk lokasi di pemakaman, namun dicek dulu kelayakannya," pungkasnya.
Ia menuturkan, dalam pemeriksaan ke-11 para saksi saat ini, dilakukan atas adanya temuan bukti baru oleh pihak kepolisian. Dari proses yang dilakukan, menurutnya saat ini sudah bisa menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Karena sudah ada cukup bukti, sehingga sudah bisa naik status dari penyelidikan ke penyidikan," tuturnya.
Hingga saat ini, Komarudin juga menyampaikan bahwa adanya satu orang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik. Namun, dirinya tidak memberitahu siapa yang ditetapkan tersangka tersebut.
"Ya ada satu yang saat ini ditetapkan tersangka, namun saya belum bisa memberitahu siapa yang ditetapkan tersangka, karena masih proses penyelidikan," jelasnya.
Ia menerangkan, jika proses pemeriksaan yang dilakukan belum usai, hanya saja menunggu dari pihak penyidik untuk beristirahat makan dan salat.
"Nanti, pemeriksaan belum selesai. Saat ini penyidik masih istirahat makan dan sholat, nanti selesai kita kasih tahu, tunggu ya," tutupnya. (Dar/Aag)
Load more