Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membeberkan peran empat tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap RF (17), menyebabkan narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Lampung meninggal dunia.
Empat tersangka itu berinisial IA (17) warga Tanggamus, MP (16) warga Bandar Lampung, RB (17) warga Lampung Utara, DS (17) warga Way Kanan.
"Tersangka IA yang berperan memukuli korban di bahu kiri pakai tangan terkepal. Mereka memukuli karena korban merupakan penghuni baru di Kamar LPKA. Lalu tersangka NP memukuli korban pakai tangan kanan, tujuannya agar korban menuruti para pelaku saat diperintah," kata Reynold EP Hutagalung, di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).
Kemudian, lanjut Reynold, tersangka RB memukuli korban bagian kening, lima kali menampar pipi korban, meninju dada dan tangan korban.
"Sedangkan tersangka DS, mencubit lengan kanan dengan keras, lalu dipelintir tangannya. Tersangka DS juga menyundutkan rokok api menyala, ke tangan kanan korban dan menekannya tiga detik," papar Reynold.
Reynold mengungkapkan, bahwa aksi pengeroyokan itu dilakukan secara bersama-sama, akan tetapi dilakukan dalam dua waktu yang berbeda.
Load more