Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung – Tim Satgas Gabungan Brimob dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan 8,8 ton lebih balok timah ilegal yang bernilai miliaran rupiah, pada Jumat (22/07/2022) malam.
8,8 ton lebih dengan jumlah balok timah ilegal sebanyak 536 buah, belum diketahui akan diselundupkan ke wilayah mana ataupun diduga akan dibawa ke pabrik smelter timah swasta mana.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A. Maladi, melalui siaran persnya membenarkan adanya pengungkapan balok timah ilegal yang terletak di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
"Dari data yang kita terima, benar bahwa telah diamankannya ribuan balok timah ilegal di sebuah gudang di rumah seseorang berinisial Ra di Desa Batu Belubang,"kata Maladi, Sabtu (23/7/2022).
Maladi katakan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi dari personel Brimob Polda Babel kepada Dit Krimsus Polda Babel mengenai adanya penyimpanan balok timah ilegal di Desa Batu Belubang, yang diduga kuat rencananya akan diselundupkan ke wilayah lain atau di bawa ke pabrik smelter timah swasta.
Mendapati informasi tersebut, personel tipidter Ditreskrimsus langsung bergerak menuju lokasi penyimpanan untuk melakukan pengecekan bersama-sama dengan personil Brimob yang sebelumnya sudah berada di lokasi.
"Pada saat pengecekan ke dalam gudang tersebut, benar didapati adanya balok timah ilegal disebuah mobil truck warna kuning dengan nomor polisi B 9160 VDA," terang Maladi.
Load more