“Tersangka (SS) diamankan di depan salah satu masjid di Jalan Raja Inal Siregar Kota Padang Sidempuan,” sambung AKP Suhairi.
Dari tangan SS, Timsus menyita barang bukti berupa sebungkus plastik transparan diduga berisi sabu dengan berat sekitar 20,57 Gram beserta satu unit telepon seluler dan uang tunai senilai Rp350 ribu.
“Kini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Katimsus Unit V Polres Padang Sidempuan.(Dho/Aag)
Load more