Palembang, Sumatera Selatan - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan kenaikan tarif air bersih yang akan diberlakukan mulai Agustus 2022.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Minggu (25/7/2022), mengatakan, kenaikan tarif air bersih tersebut direncanakan melalui mekanisme pengkajian dan studi kelayakan bersama secara komprehensif.
Ia memastikan kenaikan tarif air bersih tersebut nantinya dilakukan secara berjenjang pada kategori saluran air bersih rumahan dan distribusi air untuk usaha.
"Untuk rinci teknisnya langsung ke PDAM Tirta Musi Palembang," kata dia.
Sementara itu, Direktur Teknik PDAM Tirta Musi Palembang Azharuddin mengatakan, kenaikan tarif air bersih dimungkinkan pada Agustus atau September nanti sebesar 15 persen.
"Rencananya tarif yang diberlakukan sekitar sebesar 15 persen dari tagihan sebelumnya," kata dia.
Load more