Aceh Selatan, Aceh - Seekor harimau sumatera masuk dalam perangkap box trap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, yang dipasang di kawasan Desa Lhok Beungkuang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Harimau tersebut diketahui masuk dalam box trap pada Senin (25/7/2022) sekira pukul 07.30 WIB, setelah selama ini membuat resah warga sekitar.
"Tadi pagi (Senin), saat dilakukan pemeriksaan box trap, satu individu harimau masuk dalam perangkap. Itu diketahui saat dilakukan pemeriksaan sekira pukul 07.30 WIB di daerah Desa Lhok Beungkuang," kata Kepala SKW II Subulussalam BKSDA Aceh, Hadi Sofyan, Senin (25/7/2022).
Kata Hadi, konflik harimau sumatera yang terjadi di Kecamatan Tapaktuan, telah berlangsung sejak Juni 2022 sampai dengan saat ini. Lokasi konflik ini, kata dia, berpindah-pindah mulai dari Desa Batu Itam kemudian berpindah ke Desa Lhok Bengkuang.
Konflik harimau sumatera yang dikenal dengan bahasa latinnya Phantera Tigris Sumaterae tersebut sudah menimbulkan interaksi negatif, yaitu memangsa sebanyak 9 ekor ternak kambing milik warga.
"Sebagai upaya penanganan konflik tersebut, Balai KSDA Aceh dan BB Taman Nasional Gunung Leuser bekerjasama dengan Muspika, WCS-IP, dan FKL melakukan berbagai upaya antara lain sosialisasi, patroli, pemasangan camera trap di lokasi konflik, upaya penghalauan termasuk dengan mendatangkan pawang, dan memasang kandang jebak," ucapnya.
Harimau sumatera tersebut, kata Hadi, selanjutnya akan diobservasi dan dilakukan pemeriksaan medis lengkap sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya. "Saat ini, tim dokter hewan sedang menuju ke lokasi. Survey lokasi pelepasliaran juga akan dilakukan secara paralel bersama dengan tim dari BB Taman Nasional Gunung Leuser," ujarnya.
Sebut Hadi, BKSDA Aceh mengapresiasi atas dukungan semua pihak yang membantu proses evakuasi harimau sumatera tersebut. "BKSDA Aceh juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pemasangan jerat yang dapat berdampak terhadap keselamatan satwa liar yang juga dapat memicu terjadinya konflik antara manusia dan harimau," imbuhnya.
Sebagai informasi, harimau sumatera merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus critically endangered atau spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar. (kha/wna)
Load more