Jakarta - Dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Langsa, Aceh Timur. Dua orang berinisial AF (23) merupakan warga Aceh Tamiang dan SLN (25) merupakan warga Aceh Timur.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan total berat keseluruhan 2,02 Gram, dua plastik tembus pandang, uang tunai sejumlah Rp1.000.000, dua buah sepeda motor, dua buah handphone, dan satu bungkus rokok.
Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra menjelaskan, saat ditangkap kedua tersangka sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di pinggir jalan Gampong Sampaimah, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa segera menuju TKP.
“Mendapat informasi tersebut, tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa menuju ke TKP dan menangkap basah kedua tersangka tersebut sedang melakukan transaksi jual beli narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba kepada tvonenews.com pada Senin (25/7/2022).
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa dan akan dilakukan proes penyelidikan lebih lanjut.(izr/mg1/chm)
Load more