Padang Sidempuan, Sumatera Utara - Timsus Polres Padang Sidempuan, Sumatera Utara terus menggempur peredaran narkoba di kota Padang Sidempuan. Para bandar maupun pengedar narkoba seakan tak berkutik dan hanya bisa pasrah saat diamankan Petugas.
Hal ini diungkapkan Katimsus Unit I Polres Padangsidimpuan, AKP P Gultom, kepada tvonenews.com, Senin (25/7/2022). Ia sebutkan juga pengungkapan kasus narkoba ini terjadi pada Minggu (24/7/2022) siang.
“Jadi kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada peredaran narkotika bertempat di Kelurahan Sidangkal, Padang Sidempuan Selatan, Padang Sidempuan. Seorang terduga pengedar narkotika ini berinisial, FJ (35),” pungkasnya.
Dari tersangka (FJ), ia katakana, diamankan barang bukti antara lain, dua bungkus besar diduga ganja seberat lebih kurang 2 Kg, 13 bungkus kecil diduga ganja, sebuah hektar, satu unit telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp80 ribu.
“Dari hasil interogasi terhadap FJ, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial, F warga Jalan BM Muda, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan. Kemudian timsus melakukan pengembangan ke kediaman, F,” ujarnya.
Selanjutnya ia menceritakan, dari belakang rumah F, timsus menemukan sejumlah barang bukti, seperti sebungkus plastik kecil diduga berisi sabu, sebuah jarum suntik, dan sebuah mancis. Namun sayangnya, pada saat penggeledahan, F tidak ditemukan di dalam rumahnya.
"Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut seluruh barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan," ungkap Katimsus Unit I Polres Padang Sidempuan. (Dho/Aag)
Load more